BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pancasila sebagai dasar filsafat
serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara otodidak
serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada
ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses
yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang
diterapkan di Indonesia bila dibandingkan dengan ideologi besar lain di dunia
mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi terkadang perbedaan tersebut terasa
dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya perbedaan tersebut sangat jauh dan
sangat berbeda.
Permasalahan tentang Ideologi Pancasila
bukan hanya sebuah permasalahan yang berkadar kefilsafatan karena bersifat
cita-cita dan normatif namun juga bersifat praktis karena menyangkut
operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila juga
menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna
dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus
bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap warga
negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama
manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau
kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi Pancasila akan
menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan
seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.
1.2 Rumusan Masalah
1
Mengapa Pancasila dapat dijadikan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?
2
Apa fungsi Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesia?
3
Apa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara
Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui alasan Pancasila dijadikan sebagai ideologi nasional Bangsa Indonesia.
- Untuk menganalisis fungsi Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
- Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila Sebagai Ideologi
Nasional Bangsa
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu
hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain
unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari
pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan
kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.
Unsur-unsur Pancasila tersebut
kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar
pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil
ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan
ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu
kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai
yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh
lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas
Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
2.1.1 Pengertian Pancasila
Ideologi berasal dari kata “idea”
yang artinya gagasan, pengertian kata “logi” yang artinya pengetahuan. Jadi
ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan
tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian
pengertian dasar. Istilah ideologi pertama kali di kemukakan oleh Destutt de
Tracy seorang perancis pada tahun 1796. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai
pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas
sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial atau sosial ekonomi. Ramlan
Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi secara fungsional dan
ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional di golongkan menjadi dua
tipe yaitu ideologi doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan
yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan
manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa
ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar
atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain
memiliki ciri:
- Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
- Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara
berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat
itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi
sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan
semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.
Ideologi berintikan seperangkat
nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikinya dan dipegang oleh
seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pedoman hidup mereka.
Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang
lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.
2.1.2
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi terbuka bersifat inklusif,
tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok
orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar,
sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik
selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang
berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat
ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.
Ideologi tertutup adalah ajaran atau
pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma
politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh
dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup
tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral
yang lain.
Ideologi tertutup bersifat Dogmatis
dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa
data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu
akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi
oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok
masyarakat, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang
totaliter. Bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.
Dari arti kedua Ideologi ini,
perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan
tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa
sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup
bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari
totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai
hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.
A. Ciri-ciri ideologi terbuka
Ideologi terbuka adalah sitem
pemikiran yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan
masyarakat (falsafah). Jadi,
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
- Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
- Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
- Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
- Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
2.1.3
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Pancasila merupakan Ideologi terbuka
hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis,
antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang
terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit,
sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah
aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan
iptek dan zaman.
2.1.4 Ideologi
Partikular dan ideologi Komprehensif
Dari segi sosiologis, Karl Mannhein
membedakan dua macam kategori ideologi yaitu ideologi yang bersifat partikular
dan ideologi yang bersifat komprehensif.
- Ideologi Partikular
Didefinisikan sebagai suatu
keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait erat dengan
kepentingan satu kelas sosial tertentu dalam masyarakat.
- Ideologi Komprehensif
Didefinisikan sebagai suatu sistem
pemikiran menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Dalam ideologi ini
terdapat suatu cita-cita yang bertujuan untuk melakukan transformasi sosial
secara besar-besaran menuju bentuk tertentu.
Dari kedua ideologi diatas, ideologi
Pancasila berada ditengah-tengah kedua ideologi diatas, artinya ideologi
Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu
serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada
realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang
berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.
2.2 Fungsi Pancasila Sebagai
Ideologi Bangsa dan Negara
Sebagai ideologi, yaitu selain
kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila
berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami
dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah
sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan
masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Kekuatan ideologi tergantung pada
kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita,
idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga
dimensi tersebut:
- Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
- Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
- Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila memenuhi ketiga dimensi
ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideology terbuka. Fungsi
Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan
sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila. - Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.
Pancasila jika akan dihidupkan
secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang
atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen
bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat
lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan,
persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar
paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat
bangsa dan personal-personal
di dalamnya.
Menata sebuah negara itu membutuhkan
suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan
bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas
tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah
disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai
payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional,
Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini
akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.
Pancasila merupakan hasil galian
dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir
mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal,
nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam
musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Dengan demikian Pancasila
bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat
penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai
ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya.
Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak
bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai
praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi
bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.
Nilai – nilai yang terkandung dalam
pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek
moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa
harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya
berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya–upaya
tersebut antara lain :
- Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus Pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
- Lebih memasyarakatkan pancasila.
- Menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
- Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.
- Menolak dengan tegas faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila.
2.3 Nilai-Nilai yang
Terkandung Dalam Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Nilai-nilai Pancasila yang
terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan,
kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai
kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan
harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis
maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya
hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun,
sehingga dapat diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai pancasila bersifat
objektif, maksudnya :
- Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.
- Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
- Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila
bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada ba
ngsa Indonesia sendiri karena:
1. Nilai- nilai Pancasila timbul
dari bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila terkandung
nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar