Random News

Selasa, 30 September 2014

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA



ABSTRAK

Pancasila merupakan warisan bangsa yang di dalamnya  terdapat isi dan arti yang mengatur perilaku kita sehari-hari. Kedudukan dan fungsi pancasila sangat penting karena segala tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia di atur oleh Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Sebagai warga Indonesia kita harus paham makna-makna Pancasila, fungsi-fungsi Pancasila, tindakan yang mencerminkan nilai Pancasila.
Pancasila merupakan prinsip-prinsip dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia yang terlekat pada kelangsungan hidup Negara Indonesia yang  merupakan sumber dari segala nilai, norma, maupun sifat-sifat yang meyangkut segala hal dalam pelaksanaan dan penyelenggaran Negara fungsi dari Pancasila antara lain sebagai pandangan hidup bangsa dan negara, sebagai dasar negara, sebagai ideologi negara, dan sebagai pemersatu bangsa.
Setiap warga negara sangat berperan penting dalam pengamalan Pancasila. Dengan kita memperjuangkan norma-norma yang terkandung, bangsa Indonesia pasti akan menjadi bangsa yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika walaupun Indonesia terdiri dari berbagai macam agama, suku,adat dan budaya.
   






.


B.FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
            Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan  dari yang satu dengan yang lain.
            Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang  secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup  bangsa.
            Pancasila yang harus dihayati  dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan negara adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar Negara merupakan alas atau fundamental yang menjadi pijakan atau manpu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Pancasila digunakan dasar dalam mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar mengatur penyelenggaraan Negara. Pengetian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945,
            Fungsi pokok dari Pancasila sebagai dasar negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPRS No.IX/MPR/1978). Di dalamnya dijelaskan bahwa sumber tertib hukum Negara Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, dan cita-cita moral.
            Negara Indonesia di bangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu pancasila,Pancasila dalam fungsinya sebagai dasar Negara,merupakan sumber kaidah hokum yang mengatur Negara republic Negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai arti menjadikan pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahaan.
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
            Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
a. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
  1. ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
  2. Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
b. Ciri khas ideologi terbuka :
  1. nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
  2. dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
  3. tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
  4. Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
4. Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa
            Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat beragama.
            Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah  bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.






Daftar Pustaka
sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, oleh Tim Dosen PKn IKIP PGRI Madiun
(Dikutip dari buku berjudul “Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila”, Wihdah Press, Yogyakarta),
Kaelan , 1987, Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Liberty.
Noor Ms Bakry, 1997, Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.




0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com