ABSTRAK
Pancasila merupakan warisan bangsa
yang di dalamnya terdapat isi dan arti yang mengatur perilaku kita
sehari-hari. Kedudukan dan fungsi pancasila sangat penting karena segala
tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia di atur oleh Pancasila sebagai
pemersatu bangsa. Sebagai warga Indonesia kita harus paham makna-makna
Pancasila, fungsi-fungsi Pancasila, tindakan yang mencerminkan nilai Pancasila.
Pancasila merupakan prinsip-prinsip
dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia yang terlekat pada kelangsungan
hidup Negara Indonesia yang merupakan sumber dari segala nilai, norma,
maupun sifat-sifat yang meyangkut segala hal dalam pelaksanaan dan
penyelenggaran Negara fungsi dari Pancasila antara lain sebagai pandangan hidup
bangsa dan negara, sebagai dasar negara, sebagai ideologi negara, dan sebagai
pemersatu bangsa.
Setiap warga negara sangat berperan
penting dalam pengamalan Pancasila. Dengan kita memperjuangkan norma-norma yang
terkandung, bangsa Indonesia pasti akan menjadi bangsa yang bersatu, berdaulat,
adil dan makmur sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika walaupun Indonesia
terdiri dari berbagai macam agama, suku,adat dan budaya.
.
B.FUNGSI
DAN KEDUDUKAN PANCASILA
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa dan Negara
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan
kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau
aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap
warga negara Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena
Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan dari yang
satu dengan yang lain.
Pandangan
hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah
pandangan hidup bangsa.
Pancasila yang harus dihayati dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan
negara adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan
demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua),
jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa
yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar Negara merupakan alas atau
fundamental yang menjadi pijakan atau manpu memberikan kekuatan kepada
berdirinya sebuah negara. Pancasila digunakan dasar dalam mengatur pemerintah
negara atau sebagai dasar mengatur penyelenggaraan Negara. Pengetian Pancasila
sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945,
Fungsi pokok dari Pancasila sebagai dasar negara adalah sesuai dengan pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib
hukum. Hal ini tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo. Ketetapan
MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPRS No.IX/MPR/1978). Di dalamnya dijelaskan
bahwa sumber tertib hukum Negara Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran,
cita-cita hukum, dan cita-cita moral.
Negara
Indonesia di bangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu
pancasila,Pancasila dalam fungsinya sebagai dasar Negara,merupakan sumber
kaidah hokum yang mengatur Negara republic Negara Indonesia. Pancasila sebagai
dasar Negara mempunyai arti menjadikan pancasila sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahaan.
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Yang dimaksud dengan istilah
Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh
tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan
kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai
sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta
pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang
pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus
dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya
dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka
dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
a. Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup
merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
- ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
- Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi
ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
b. Ciri
khas ideologi terbuka :
- nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
- dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
- tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
- Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi
ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan
dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
4. Pancasila sebagai Pemersatuan
Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada
dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila
sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di
dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan
berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa
persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah
mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan
saling menghormati antar umat beragama.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi
suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif
bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka
Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah
prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk
yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
Daftar
Pustaka
sumber : Buku Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, oleh Tim Dosen PKn IKIP PGRI Madiun
(Dikutip
dari buku berjudul “Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila”, Wihdah Press,
Yogyakarta),
Kaelan , 1987, Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Liberty.
Noor
Ms Bakry, 1997, Pancasila Yuridis
Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2314745-pelaksanaan-pancasila/#ixzz2BuIQAjwN
0 komentar:
Posting Komentar